Informasi Dividen
Pembagian dividen dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia dan harus disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham, atas rekomendasi dari Dewan Komisaris dan Direksi.
Kebijakan dividen PT Pertamina International Shipping (PIS) as Subholding Integrated Marine Logistics menegaskan bahwa dividen dibagikan apabila terdapat kelebihan kas dari kegiatan operasional setelah dilakukan penyisihan sejumlah dana cadangan, aktivitas pendanaan, belanja modal yang telah direncanakan dan modal kerja Perseroan, dengan jumlah maksimum sebesar 50 % (lima puluh persen) dari laba bersih konsolidasi Perseroan setiap tahunnya.
Namun jika diperlukan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat memutuskan untuk tidak mendistribusikan dividen bagi para pemegang saham, seperti dalam hal Perseroan membutuhkan dana tersebut untuk ekspansi bisnis, pemenuhan ketentuan persyaratan kecukupan modal, atau keperluan akuisisi bisnis baru lainnya.